Sudutkota.id– Media sosial dihebohkan dengan ditemukannya bayi perempuan disertai surat yang diduga ditulis oleh orang tua kandung bayi. Bayi perempuan dengan tali pusar masih utuh tersebut ditemukan tergeletak beralaskan sehelai kain dan selembar surat di teras rumah Jailani, seorang warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, tepat di teras depan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB pad Kamis (8/2).
Pada pagi itu, Jailani yang akrab disapa Jai (50 tahun) hendak keluar rumah untuk mematikan lampu di teras depan. Namun, dia terkejut ketika melihat bayi tersebut tergeletak di lantai hanya dilapisi sehelai kain, dengan tali pusarnya masih utuh. “Waktu saya membuka pintu depan untuk memadamkan lampu teras, saya melihat di lantai teras rumah ada bayi tergeletak dengan sehelai kain dan tali pusarnya masih utuh, serta ada selembar surat,” ungkapnya.
Selain itu, ada selembar surat yang menyertai bayi tersebut yang berisi nama “Dea Ayu Fata Marimba”, tanggal lahir “Rabu, 7 Februari 2024, pukul 22.30”.
Surat tersebut juga berisi pesan, “Tolong jaga dan rawat bagi yang mau mengadopsi. Kami tidak mampu untuk menghidupinya. Tolong kalau bisa rawat. Sampai 3 tahun saya akan kembali mengambilnya.”
Jailani segera menghubungi kepala desa setempat setelah menemukan bayi tersebut, dan kepala desa langsung menghubungi Polsek Sukadana, Polres Lampung Timur.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke dalam rumah untuk dibersihkan, dipakaikan popok, dan diberi susu oleh Jamilah, istri Jailani.
Sementara Kapolsek Sukadana AKP. Zulkarnain membenarkan, penemuan bayi perempuan tersebut. Pihak kepolisian sudah langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengumpulkan data dan meminta keterangan saksi yang telah menemukan bayi tersebut.
“Anggota sudah ke TKP untuk mengumpulkan data dan meminta keterangan saksi,” ujar Kapolsek.
“Sementara bayi ini kami bawa ke rumah sakit Sukadana, untuk diberikan pengobatan yang lebih intensif, pemulihan kesehatannya. Bagi yang ingin mengadopsi bayi tersebut, harus melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Nissa