Bawaslu Kota Malang Lantik Ribuan Pengawas TPS Demi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

0
Ribuan Pengawas TPS saat diambil sumpah. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melantik dan mengambil sumpah terhadap ribuan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) se-Kota Malang untuk Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2024 di salah satu hotel Kota Malang, Minggu (3/11/2024).

Pengawas PTS yang dilantik meliputi 5 Kecamatan. Diantaranya adalah Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Klojen, Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Sukun.

Pelantikan sejumlah 1188 Pengawas TPS berfungsi untuk mengawasi jalannya pilkada serentak 2024 supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

“Pada hari ini, pengawas TPS yang berada di 5 Kecamatan dan terbagi di 57 Kelurahan Kota Malang hari ini dilantik dan diambil sumpah
janjinya untuk mengawasi jalannya pilkada serentak 2024. Pengawasan yang dilakukan yaitu terhadap pemungutan dan perhitungan suara, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia pun menerangkan, bahwa Pengawas TPS memiliki masa kerja selama satu bulan. Selain itu Pengawas TPS memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menaati tata tertib dan petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebagai bentuk perhatian kita, pengawas TPS juga mendapatkan BPJS Tenaga Kerja. Dikhawatirkan ada kejadian yang tidak diinginkan, bisa tercover dengan cepat,” tuturnya.

Sementara itu Muhammad Hanif Fahmi selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Bawaslu Kota Malang mengatakan, para pengawas TPS diharapkan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing demi suksesnya Pilkada serentak 2024 ini.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 di Kota Malang, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” bebernya.

Kemudian Hanif menjelaskan, Pengawas TPS yang dilantik bekerja mulai tanggal 4 November 2024 dan nanti dibubarkan 7 hari setelah pemilihan Pilkada 2024 serentak.

“Mereka juga diberi landasan hukum untuk bisa bekerja,” tandasnya.

Hanif juga mengajak warga Kota Malang untuk bersama-sama ikut melakukan pengawasan, baik itu kampanye maupun potensi-potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon.

“Termasuk mungkin adanya ketidaknetralan ASN, TNI, Polri, berita Hoak, kemudian money politik. Kami membuka seluas-luasnya warga masyarakat  Kota Malang untuk bisa melaporkan potensi pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang ada di Pilkada ini,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here