Sudutkota.id- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Sulfat Kota Malang kedapatan mencuri uang dan perhiasan majikannya senilai Rp 200 juta.
Ia diciduk polisi saat berada di salah satu kamar di Hotel Harris saat menunggu tiket bis.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pelaku bernama Tri Suwasti (58) warga Jalan Griya Waringin Elok Blok C-10 Nomor 15, RT/RW: 005/008, Kelurahan Waringinjaya, Kecamatan Bojonggede, Tasikmalaya.
“Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 23.10 WIB , Selasa (02/4) saat menunggu tiket bus didalam kamar Hotel Harris Jalan Hilltop No.18 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (13/04/2024).
Pelaku melakukan pencurian uang dan perhiasan milik majikannya bernama Hariyati (60) warga Taman Sulfat XII/5 RT: 05 RW: 06 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan pecahan uang rupiah, pecahan uang valuta asing dari berbagai negara dan perhiasan emas. Totalnya kurang lebih senilai Rp 200 jutaan,” beber Kompol Danang.
Kronologi pengungkapan hingga penangkapan pelaku. Kompol Danang menjelaskan, pada Selasa (02/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diberitahu oleh adiknya, bahwa pelaku yang biasanya bekerja di rumahnya sebagai pekerja rumah tangga sudah tidak ada di rumah.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mencoba untuk mengecek CCTV rumah namun sudah tidak aktif, karena curiga korban langsung mengecek brangkas yang berada di dalam kamarnya dan barulah ia ketahui bahwa sejumlah uang dan benda berharga berupa berlian, cincin, dan kalung emas milik korban sudah tidak ada atau hilang.
“Melihat uang dan perhiasan di brangkas raib , korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” lanjut Danang.
Mendapatkan laporan ini, tim Satreskrim Polresta Malang langsung bergerak dan mendapatkan informasi kalau pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar Hotel Harris menunggu Tiket Bus yg akan digunakan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak . Diantaranya uang rupiah dalam berbagai pecahan dengan total nilai Rp 38 juta, mata uang asing dalam berbagai pecahan, mulai dari mata uang Jepang, Australia, Korea, Singapura, Thailand, Malaysia dan Brazil .
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mengambil uang dan barang milik korban dengan cara menggunakan kunci asli untuk membuka brangkas.
“Menurut pengakuan pelaku, tiap hari membersihkan kamar majikan dan mengetahui letak kunci brankas. Nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang banyak,” pungkas Danang.
Akibat kelakuannya, saat ini pelaku dalam tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Mt)