Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur mulai merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pada tahap awal pencairan, anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) masih dalam proses administrasi.
Sedangkan pencairan anggaran awal tahun ini, difokuskan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa hingga awal Januari 2026, pencairan APBD baru diperuntukkan bagi belanja gaji pegawai.
“Anggaran kegiatan masing-masing OPD masih dalam proses penyusunan anggaran kas. Untuk gaji ASN sudah kami cairkan pada 2 Januari kemarin,” kata Agus Purnomo, Kamis 8 Januari 2026.
Menurutnya, belanja program dan kegiatan OPD belum dapat dicairkan karena masih menunggu kelengkapan administrasi serta penjadwalan anggaran kas sesuai regulasi yang berlaku.
“Itu memang membutuhkan waktu karena harus melalui serangkaian aturan dan persyaratan administrasi,” ujarnya.
Saat ditanya kapan anggaran kegiatan OPD akan dicairkan, Agus memastikan proses tersebut akan segera menyusul setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
“Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, anggaran kegiatan OPD baru bisa dicairkan,” katanya.
Agus juga memaparkan jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Jombang. Hingga awal 2026, total ASN dan PPPK di Kabupaten Jombang mencapai 8.089 orang, terdiri dari 5.957 ASN dan 2.132 PPPK.
Untuk membiayai gaji seluruh aparatur tersebut, Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 660 miliar dalam APBD 2026.
“Anggaran gaji itu sudah diakomodasi dalam APBD 2026,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang itu.
Terkait isu kenaikan gaji ASN, Agus menegaskan hingga kini belum ada perubahan besaran gaji yang diterima pegawai. “Pembayaran gaji masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini,” pungkasnya.






















