Sudutkota.id – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pria yang menyebarkan foto tak senonoh dan pengancaman terhadap korban kenalan di aplikasi Litmatch. Pelaku bernama Mochamad Choiri (24), asal Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sementara korbannya berasal dari Malang, yakni ERW (15) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, MOS (15) warga Kecamatan Klojen Kota Malang dan FNW (18) warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan peristiwa tersebut terungkap berawal dari salah satu orang tua korban berinisial S (48) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, melapor ke Polresta Malang Kota atas peristiwa yang dialami anaknya, pada Sabtu (23/4/2024).
Danang menjelaskan bermula saat korban berinisial ERW (15) dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Litmatch. Setelah beberapa kali ngobrol, pelaku meminta korban berbagi layar pada aplikasi tersebut.
“Dari sini pelaku mendapatkan foto-foto korban tanpa penutup. Mereka lanjut berhubungan via chat WhatsApp,” ujar Kompol Danang, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya, melalui Whatsapp, pelaku memancing korban dengan obrolan menjurus mesum, namun ditolak oleh korban.
“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan, kalau korban ini mempunyai hubungan khusus dengan pelaku ke teman-teman dan orang tua korban,” jelasnya.
“Para korban ini merasa ketakutan atas ancaman pelaku. Sehingga oleh pelaku dimanfaatkan untuk meminta hal lebih dari korban,” imbuh Kompol Danang.
Lambat laun korban pun mulai terpengaruh dan memenuhi kemauan pelaku.
“Ditengah-tengah video call atau VC, pelaku menunjukkan kemaluan dan diajari cara untuk saling memuaskan diri sendiri,” ujarnya.
Dari kejadian VC pertama, korban diminta kirim foto beberapa area tubuh korban dan area pribadi. Setelah foto-foto tersebut didapatkan, pelaku mengancam korban foto-fotonya akan dikirim ke teman-teman sekolah korban, karena korban tidak mau melayani permintaan VC kembali.
“Pelaku menyebar foto-foto dan video korban ke akun IG yang dibuat pelaku untuk memposting foto-foto korban juga men-tag akun IG milik korban dan teman-teman korban. Bahkan pelaku juga berencana memposting, menjual atau membarter foto korban ke beberapa platform di Internet,” bebernya.
Karena merasa terancam dan traumatik, salah satu korbannya berinisial ERW (15) akhirnya menceritakan ke orangtuanya terkait kasus yang menimpanya.
Polisi setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bekasi dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan analisis digital forensik untuk melihat apakah ada korban lain yang menjadi target pelaku,” tegas Danang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus serupa kepada pihak berwajib.
“Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban melalui tim trauma healing untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 subsider pasal 45b jo pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (Mt)