Sudutkota.id- Rusia memasukkan nama Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy ke dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) di database Kementerian Dalam Negeri Rusia. Situs itu merupakan database online yang berisi dugaan penjahat yang dicari oleh pihak berwenang Rusia.
Sebagai respon, pihak Ukraina membuat pengumuman yang membantah klaim tersebut dengan menyebut hal itu sebagai tindakan keputusasaan dari Moskow.
Kementerian Luar Negeri Ukraina mencatat Presiden Rusia Vladimir Putin sendiri dapat ditangkap berdasarkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional.
“Kami ingin mengingatkan, tidak seperti pengumuman Rusia yang tidak berguna, perintah Pengadilan Kriminal Internasional untuk penangkapan diktator Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang adalah hal yang nyata dan dapat diterapkan di 123 negara,” jelasnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Reuters.
Dikatakannya bahwa pengumuman Rusia adalah bukti keputusasaan negara dan propaganda Rusia untuk menarik perhatian, karna hingga saat ini pihak Rusia tidak memberikan rincian lebih lanjut soal tindak pidana yang telah dilakukan Zelenskiy.
Sebelumnya, Rusia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politisi Ukraina dan Eropa lainnya sejak dimulainya konflik dengan Ukraina pada Februari 2022.
Bahkan, polisi Rusia pada bulan Februari memasukkan Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, menteri kebudayaan Lituania dan anggota parlemen Latvia sebelumnya ke dalam daftar orang yang dicari karena menghancurkan monumen era Soviet.
Rusia juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang tahun lalu menyiapkan surat perintah kejahatan perang untuk Putin. (Ka)