Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar jadi Pemudik Berhasil Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Sudutkota.id– Seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial MS, asal warga asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo menyamar menjadi pemudik berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

Tersangka MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat.

Demikian dikatakan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media.

“Selain itu anggota mengamankan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/04/2024).

Dalam penangkapan tersebut, merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota dalam memerangi narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satresrkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Penangkapan ini merupakan bukti, kami tetap aktif memerangi narkoba,” paparnya Budi Hermanto.

Pria yang akrab dipanggil Buher itu juga berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan momen.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” tuturnya.

Masih kata Harjanto, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti Pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” bebernya.

“Jadi, MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Ajukan Jadi JC Sekaligus WB, Kusnadi Siap Bongkar Pelaku Hibah Pokir DPRD Jatim

Sudutkota.id - Penyidikan perkara Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)...

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...