Sudutkota.id– Penetapan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tahun 2026 belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan riil petani.
Penetapan dari pemerintah pusat menunjukkan jumlah pupuk subsidi yang disetujui masih berada di bawah usulan kebutuhan yang telah diajukan melalui sistem perencanaan pertanian daerah.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, total kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan petani melalui e-RDKK mencapai 84.023 ton.
Namun, alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat hanya sebesar 58.803 ton, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 25.220 ton sepanjang tahun 2026.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengatakan alokasi pupuk subsidi tersebut telah diturunkan oleh pemerintah provinsi dan wajib ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.
“Alokasi pupuk subsidi tahun 2026 sudah kami terima dari provinsi pada akhir Desember 2025 dan selanjutnya kami tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang,” ujar Eko, Minggu (4/01/2026).
Eko merinci, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2026 meliputi, pupuk urea 26.539 ton, pupuk NPK 25.326 ton, pupuk NPK formula khusus 7 ton, pupuk organik 6.410 ton, dan pupuk ZA 521 ton.
“Jika seluruh jenis pupuk tersebut dijumlahkan, total alokasinya mencapai 58.803 ton,” jelasnya.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan kebutuhan yang diajukan kelompok tani melalui e-RDKK pada Oktober 2025.
Saat itu, usulan kebutuhan petani meliputi pupuk urea 28.825 ton, NPK 36.000 ton, NPK formula khusus 11 ton, pupuk organik 18.667 ton, dan pupuk ZA 520 ton, dengan total usulan 84.023 ton.
“Perbedaan paling besar terdapat pada pupuk NPK dan pupuk organik. Secara keseluruhan, selisih antara kebutuhan yang diusulkan dengan alokasi yang disetujui mencapai 25.220 ton,” tegas Eko.
Selain belum memenuhi kebutuhan petani, alokasi pupuk subsidi Jombang tahun 2026 juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada awal tahun 2025, Kabupaten Jombang masih memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebesar 64.034 ton.
Artinya, terdapat penurunan sekitar 5.231 ton pada tahun 2026.
“Penurunan terbesar terjadi pada pupuk organik, selisihnya sekitar 14 ribu ton. Sementara untuk pupuk urea dan NPK justru mengalami kenaikan alokasi,” terangnya.
Meski alokasi pupuk subsidi belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan petani, Disperta Jombang memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan.
Regulasi dan penetapan alokasi telah rampung sehingga petani dapat mengakses pupuk subsidi mulai 1 Januari 2026.
“Secara ketentuan, pupuk sudah bisa disalurkan. Kami berharap distributor, termasuk PI dan titik serah, segera menyesuaikan agar transaksi bisa dilakukan saat petani membutuhkan,” kata Eko.
Ia menambahkan, meskipun alokasi tahunan belum sepenuhnya mencukupi e-RDKK, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua masih dipastikan dapat terlayani. Selain itu, Pemkab Jombang membuka peluang pengajuan tambahan alokasi di tengah tahun.
“Jika di perjalanan masih kurang, kami akan mengusulkan tambahan. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, usulan tambahan tersebut selalu dipenuhi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.






















