Sudutkota.id- Nasib nahas menimpa seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kota Malang, berinisial AF (20) warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia menjadi korban penipuan dan pembiusan seorang pria yang baru dikenalnya di Media Sosial (Medsos), dan menyebabkan ia harus kehilangan motor Honda Beat dan iPhone XR yang dibawa kabur pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan kejadian itu terjadi pada Senin (12/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi, korban AF ini hendak COD helm dengan seseorang yang baru dikenalnya dari media sosial,” kata Roichan pada Selasa (13/8).
Korban bersama pelaku sepakat saling bertemu di depan Terminal Arjosari Malang. Dan sesampainya di lokasi, Korban ditemui oleh pelaku pembiusan yang mengaku sebagai penjual helm.
“Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku sebagai penjual helm. Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah warung makan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan,” terangnya
Sesampainya di penginapan, korban ditawari minuman kopi kaleng oleh pelaku dan langsung diminumnya. Saat itu korban sebenarnya sudah merasa curiga karena kaleng kopi sudah dalam kondisi terbuka.
“Dari situ, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Korban kembali meminum kopi kaleng tersebut, setelah itu ia merasa pusing dan langsung tak sadarkan diri,” sambung AKP Roichan.
Selang setengah jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, korban pun siuman dengan kondisi tangan terikat ke belakang dan mulut dilakban. Namun dengan segala upaya, korban akhirnya berhasil melepas lakban di mulut dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar satpam tempat penginapan dan langsung menolong korban.
“Di situ korban juga baru tersadar, barang-barang miliknya telah raib diambil pelaku dan sudah kabur meninggalkan tempat penginapan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol N-5687-BAS, HP iPhone XR berikut charger, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit, serta jam tangan. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp 53 juta.
AKP M Roichan juga menambahkan, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Dan saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Korban sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa (13/8) dini hari. Laporannya sudah kami tindak lanjuti dan kami teruskan ke unit yang menangani dan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mt)