Sudutkota.id- Para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil di bahu jalan Kota Batu telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Penertiban itu dilakukan karena para PKL menggunakan mobil tersebut telah menggangu pengguna jalan, serta dianggap melakukan parkir liar.
Demikian dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais pada, Jumat (1/3/2024).
“Dalam penertiban kita juga dibantu oleh Dishub. Jadi selama dua pekan terakhir ini ada 8 mobil PKL yang ditertibkan. Mereka (Mobil PKL) berjualan di jalan protokol, trotoar jalur hijau dan fasilitas umum,” ujarnya.
Masih kata Abdul Rais, para PKL yang menggunakan mobil ini tergolong nekad. Pasalnya, Satpol sebelum melakukan penertiban sudah memberikan imbauan dan peringatan tertulis.
“Karena tak diindahkan, maka penertibannya dengan cara diderek,” tuturnya.
Lebih jauh, Abdul Rais menjelaskan, bahwa para PKL yang menggunakan mobil dan berjualan di bahu jalan tersebut secara otomatis telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Mobil-mobil yang melanggar itu telah dibawa ke halaman Balai Kota Among Tani untuk diambil pemiliknya, dengan dikenakan denda lima ratus ribu rupiah. Apabila kendaraan tak segera diambil, maka akan dikenakan denda dengan hitungan per hari seratus ribu rupiah. Kalau masih bandel maka akan dikenakan tindakan tipiring,” tandasnya.
“Delapan unit yang ditertibkan didapati berjualan di Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanudin dan Jalan Brantas. PKL tersebut rata-rata berjualan di bahu jalan yang secara otomatis juga melanggar perda,” imbuhnya.
Pada kegiatan penertiban tersebut juga menyasar PKL yang menggunakan jalur pedestrian.
“Tujuannya, agar fasilitas umum berfungsi sebagaimana mestinya. Kalau trotoar digunakan untuk berjualan, maka akan menghambat para pejalan kaki. Selain itu mengganggu keindahan,” pungkasnya. (Dn)