Nasabah Asal Surabaya ini Mengaku Dipolisikan hingga Tanahnya Ingin Dikuasai oleh Bos Koperasi di Malang

0
Supandi (kanan), menunjukkan surat dari Dinas Koperasi Kota Malang, saat di Polres Malang bersama rekannya. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Seorang warga Pondok Benowo, Surabaya, bernama Supandi (60), mengaku sebagai nasabah Koperasi Unggul Makmur, yang beralamat di Jalan Danau Toba, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dilaporkan bos koperasi bernama Gunadi Yuwono (65).

Kepada awak media, Supandi mengaku, ia dilaporkan atas tuduhan memalsukan beberapa surat hutang piutang. Padahal, menurutnya, pemilik koperasi tersebut justru diduga berupaya menguasai lahan yang ia miliki, yang dijadikan sebagai objek jaminan hutang di koperasi.

“Padahal surat rinciannya piutang yang telah saya bayar itu berasal dari kantor koperasinya,” katanya usai keluar dari Unit IV Satreskrim Polres Malang, Sabtu (31/8/2024).

Dijelaskan, Supandi, berawal pada 2018 lalu, ia mengajukan pinjaman ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yuwono, senilai Rp Rp 1,6 milyar dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 6130 m2 yang berada di dua lokasi, yaitu di Kota Batu dan di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Namun ketua koperasi tersebut adalah anaknya yang bernama Riandy. Dia mengakui kalau saat itu proses peminjaman tidak melalui prosedur yang semestinya. Karena saat itu dirinya hanya melakukan tanda tangan hanya sekali dan itu di kwitansi kosongan,” terang Supandi.

Kata Supandi, belakangan ini diketahui bahwa kuitansi yang ia tandatangani bersama Gunadi itu berbunyi berbeda. Buka sebagai bukti jaminan hutang, namun sebagai kuitansi pembelian lahan yang ia jadikan sebagi jaminan hutang.

“Namun yang menjadi janggal dalam kuitansi itu disebutkan nilai pembelian hanya sebesar Rp 1 milyar. Padahal saya pinjam sebesar Rp 1,6 milyar. Jadi malah dipotong Rp 68 juta. Katanya, untuk biaya administrasi profesi Gunadi Yuwono. Ini kan sungguh aneh, masak selaku pemilik koperasi kok minta biaya sebagai profesi,” bebernya.

Supandi mengaku, ia mengetahui adanya pemalsuan itu setelah diberitahu oleh notaris yang ada di Kota Malang yang saat itu pegang sertifikat hak milik (SHM) tanah miliknya.

“Saya diberitahu oleh Notaris Ibu Duri Astutik, SH., Mkn, melalui telepon kalau sertifikat tanah milik saya diambil oleh Gunadi Yowono dan akan diproses balik nama ke BPN Kabupaten Malang,” akunya.

Mengetahui SHM tanah miliknya akan diambil alih oleh Gunadi, Supandi langsung melakukan pemblokiran SHM di BPN. Ia juga melaporkan perbuatan Gunadi Yuwono ke Polda Jatim.

“Mengetahui hal tersebut akhirnya saya melakukan blokir atas surat tersebut pada BPN Kabupaten Malang dan segera menindak lanjuti dengan melaporkan Gunadi ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana pemalsuan pembelian lahan dengan bukti kwitansi,” terang Supandi.

Saat ini, kata Supandi, kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dengan bukti lapor pada 27 Juni 2022, dengan no: LP/B/349.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Kabar terakhir perkara tersebut yang semula tahap penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan oleh Polda Jatim,” ujarnya.

Namun ia mengaku kaget, saat ini Gunadi Yuwono malah melaporkan dirinya ke Polres Malang. “Saya dilaporkan ke Polres Malang dengan tuduhan telah memalsukan beberapa surat baik surat tanda rincian piutang dan surat perjanjian hutang yang telah dikeluarkan oleh Koperasi Unggul Makmur, yang berkantor di jalan Danau Toba Sawojajar, Kota Malang itu,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mempunyai bukti berupa surat yang semuanya berasal dari koperasi Unggul Makmur. Tak hanya itu, ada juga surat keterangan dari Dinas koperasi Kota Malang.

“Dinas koperasi kota malang menyatakan bahwa surat perjanjian piutang itu asli adanya, karena berdasarkan pernyataan dari Ketua Koperasi Unggul Makmur yakni anaknya Gunadi Yuwono juga membenarkan. Dan semua surat itu berasal dari koperasi yang diberikan oleh stafnya, namun atas perintah dari Gunadi. Kok sekarang tidak mengakuinya,” beber Supandi.

Supandi menambahkan, rencananya lahan tanahnya yang berada di dua lokasi yaitu di Kota Batu dan di Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang itu memang akan dijual. Namun, bukan dengan cara yang dilakukan Gunadi, yakni dengan pinjam uang sebesar Rp 1,6 Milyar dengan jaminan dua lahan tanahnya.

“Bukan dengan pinjam uang sebesar Rp 1,6 miliar dengan batas waktu tertentu, terus berarti lahan ini milik Gunadi Yuwono. Bukan begitu,” ujarnya.

“Saya sudah mengangsur Rp 500 Juta per 6 bulan sekali dan ada kuitansinya, kok dibilang saya tak pernah mengangsur,” tambahnya.

Ia mengaku, saat ini, tanahnya yang berada di Desa Kalisongo sudah ditawar oleh seseorang dengan harga Rp16 milyar.

“Sebetulnya kalau mau memiliki lahan tersebut, lalui dengan baik dan jual beli yang benar, karena memang lahan tersebut akan saya jual. Kok sekarang saya dilaporkan memalsukan beberapa surat piutang. Jadi dirinya (Gunadi) memang ingin menguasai kedua lahan tanah saya,” kata Supandi.

Bahkan, kata Supandi, tak hanya dilaporkan ke Polres Malang saja. Ia mengaku pernah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Bahkan saya pernah dilaporkan sama Gunadi Yuwono secara perdata di Pengadilan Negeri Klas 1.B Kepanjen Kabupaten Malang dengan tuduhan pemalsuan surat,” pungkasnya.

Sementara, saat media ini hendak konfirmasi kepada Gunadi Yuwono, saat berada di Polres Malang, Gunadi Yuwono enggan memberikan keterangan terkait masalah ini. Ia bergegas pergi terkesan menghindari awak media.

Sedangkan kuasa hukum Gunadi Yuwono, Abdul Rochim, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler, justru mengaku bahwa perbuatan kliennya itu sudah menyalahi undang-undang.

“Bukti tersebut tidak menghilangkan perbuatan pidananya seperti yang termuat dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. Karena tanda tangan pada surat konfirmasi tersebut asli dan berbeda dengan tanda tangan yang ada di kop surat. Surat konfirmasi asli harus disita oleh kepolisian untuk kepentingan di Labfor,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here