Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menungkapkan, dari 35 orang yang meninggal, 23 di antaranya anggota adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“KPPS meninggal dunia sebanyak 23 orang,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024) malam. Tak hanya petugas KPPS, tiga panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga wafat usai bertugas di Pemilu 2024.
Selain meninggal dunia, KPU juga mencatat ada sebanyak 3.909 yang sakit usai mengawal penghitungan suara. Mereka yang sakit terdiri dari 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 petugas linmas. “Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang,” papar Hasyim. Informasi ini diketahui dari data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode 14-15 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa petugas ad hoc penyelenggara pemilihan umum (Pemilu 2024) yang meninggal dunia usai bertugas akan mendapatkan santunan. “Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia,” kata Hasyim.
Penjelasan mengenai badan ad hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa:
“Badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.”
Sebagai informasi, pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut diumumkan Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat. Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah menyetujui santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang. Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp 30,8 juta per orang. Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
Di luar itu, pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, walau lebih rendah daripada usulan KPU. (wn)